...
Edupres.com
Home Info Menarik Informasi Pendaftaran PPPK (P3K) Dibuka Bulan Januari 2019

Informasi Pendaftaran PPPK (P3K) Dibuka Bulan Januari 2019

Informasi Pendaftaran PPPK (P3K) Dibuka Bulan Januari 2019Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2019 telah resmi dibuka mulai bulan Januari tahun 2019. Hal tersebut didasarkan pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN_RB) Bapak Syafruddin yang telah memastikan akan menerima PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kedudukan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini setara dengan PNS. Nah bagi Bapak/Ibu Honorer ini kesempatan anda untuk bersiap mengikuti pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) karena pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan pada bulan janurai 2019.
Sebagaimana yang disampaikan Bapak  Syafruddin ” Nanti akan dibuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)” pada saat beliau di Celebes Convetion Center ( CCC ). Hal dilansir dari detik.com pada tanggaal 20 Desember 2018.
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN_RB) Bapak Syafruddin menyatakan bahwa PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dibuka dengan dua gelombang. Keduan gelombang tersebut berdasarkan formasi masing – masing.

Formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahun 2019

Formasi pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk gelombang Pertama :

  • Formasi Guru Honorer
  • Formasi Tenaga Kesehatan
  • Formasi Penyuluh Pertanian
  • Formasi Infrastruktur


Formasi pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk gelombang Kedua :

Untuk gelombang kedua formasi lain dari gelombang pertama yang akan dipecah menjadi dua agar lebih cepat. Daftar formasi pastinya akan diinformasikan nanti.
Regulasi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini telah ditanda tangai oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Sembari menyatakan bahwa Regulasi tersebut dibuat khusus untuk Guru Honorer.

 

Apa Saja Syarat Mengikuti Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ?

 

Mengacu pada pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018 syarat PPPK adalah sebagai berikut
  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
  2. pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Untuk lebih lebih lengkapnya silahkan unduh PP Nomor 49 Tahun 2018 | DISINI |
Kemudian sesuai dengan Pasal 17 PP Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.

Bagaimana Proses Seleksi dalam penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2019 ?

Seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2019 terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu :
a) seleksi administrasi : proses mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi
b) seleksi kompetensi : proses menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kulturak
Dalam seleksi kompetensi terdiri atas dua seleksi yaitu :

a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi.

b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan melalui uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan melalui uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat

Bagaiamana Sistem Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2019 ?

Sistem seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tahun 2019 ini diprediksikan bahwa jenis soal tes kemungkinan akan sama dengan soal UKG atau dapat dikatakan mirip dengan Soal Tes SKB CPNS Guru. Hal ini didasarkan pada pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Soal Tes Seleksi PPPK guru akan sama dengan Soal Uji Kompetensi Guru (UKG) atau soal Tes SKB CPNS Guru.
Nah bagi anda yang sudah pernah mengikuti UKG, Tes PPG dan SKB CPNS atau lainnya, hal ini merupakan keuntungan bagi anda karena sudah tidak asing lagi dengan tes tersebut. Kabar baiknya lagi kelulisan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak berdasarkan pasing grade namun hanya peringkat. Jadi jangan lewatkan kesempetan ini.
Baiklah semoga informasi tentang Informasi Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapa bermanfaat. Semoga anda dapat lulus dan mencapai yang anda harapakan. Jangan lupa bagikan artikel ini agar anda mendapatkan manfatnya karena telah membagikan hal positif. Sekian terima kasih.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad